Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Perusahaan Pers Terancam Gulung Tikar

Perusahaan Pers Terancam Gulung Tikar

Img 20200410 Wa0062

 

TANGERANG – Lesunya perekonomian akibat wabah Covid 19 berimbas bagi industri pers yang tergabung  di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang. Perusahaan pers pun terancam gulung tikar karena tidak mampu membayar gaji wartawannya. 

 

” Kamì tidak bisa memenuhi dari pada kewajiban. Seperti, pajak perusahaan, yang harus dibayarkan. Apalagi, untuk kesejahteraan wartawan,” ucap Ketua SMSI Kota Tangerang, Ayu Kartini, di ruang kerjanya, Jumat (10/04/2020).

 

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

Sekretaris SMSI Kota Tangerang, Agus Lasmita Karya menambahkan, persoalan Perusahaan Pers, yang memberikan wadah wartawan dinilainya  perlu juga mendapat perhatian pemerintah. Karena, ia juga menjelaskan, penanggung jawab wartawan yang melaksanakan liputan adalah tanggung jawabnya.

 

” Kami (Perusahaan Pers- red), bertanggung jawab kepada wartawan. Tapi, kalau tidak ada pemasukan, bingung juga darimana anggarannya,” ujarnya.

 

Agus berharap, Pemerintah Daerah harus bisa membantu dan mencari solusi. Karena, mereka (Pemerintah Daerah- red), butuh informasi yang akurat, bukan Hoax yang di sebarkan.

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi

 

” Untuk itu, mari bersama, memerangi covid 19, dengan saling kordinasi. Agar, informasi yang akurat dapat dipublikasikan melalui media,” imbuhnya.

 

Sementara, Meutya Hafid, Ketua Komisi 1 DPR RI, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

 

Remaja Terseret Arus Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis lalu (09/04/2020).

 

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

 

Lanjut, Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers (Wartawan, Red.) juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini

 

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis, tutupnya.

Loading...
×
×