RESPUBLIKA.ID – Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar peredaran obat keras dan juga narkoba jaringan lintas wilayah.
Peredaran barang itu terungkap selama Oktober hingga November 2025.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur mengatakan, pada kasus obat-obatan keras atau daftar G, pihaknya mengamankan sembilan orang dari wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, serta Pamulang, Ciputat Timur lalu Setu, Tangsel.
“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka, total barang bukti yang bisa diamankan sebanyak 30.906 butir,” kata Muhibbur, Selasa (25/11/2025).
Kemudian, jajaran Polres Tangsel juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga orang tersangka berinisial RH, YM, dan SB berhasil berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 144,05 gram.
Lalu, Polisi juga mengungkap peredaran 204 butir ekstasi dan menangkap MY. Peredaran ekstasi itu dilakukan dengan menyebarkan barang haram itu di tempat hiburan malam.
Selain itu, Muhibbur menuturkan, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 7.978,65 gram dari lima orang pelaku .
Peredaran daun ganja itu dilakukan dengan cara menyamarkan menjadi paket melalui jasa ekspedisi.
“Peredaran ganja ini peredaran disamarkan melalui paket jasa kirim,” tuturnya
Muhibbur menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, lantaran dapat merusak generasi muda dan juga memicu tindakan kriminal.
“Ancaman narkoba dan obat-obatan keras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminal,”tandasnya.
