Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga Vs Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga Vs Mahasiswa di Tangsel

img 20240507 135830 1715077401325
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga Vs Mahasiswa di Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus bentrok warga vs mahasiswa di Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel. 

 

Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26) dinyatakan telah cukup bukti melakukan tindak pidana kekerasan usai mahasiswa Katolik menggelar doa rosario di sebuah kos-kosan, Minggu, 5 Mei 2024.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana, hingga menyebabkan 2 orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka,”kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, saat gelar perkara, Selasa (7/5/2024). 

Bekali Pelaku UMKM Strategi Digital Dosen Ilkom Unpam Beberkan Triknya

 

Ibnu menuturkan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah mahasiswa sedang melaksanakan kegiatan doa bersama. 

 

Lalu, datang seorang laki-laki tersangka D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

 

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

“Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,”ungkapnya.

 

Beberapa jam setelah kejadian, korban berinisial A seorang mahasiswi Universitas Pamulang, didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel. 

 

Kemudian, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(Ari) 

 

Loading...
×
×