Berita Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Polisi Ungkap Motif Perundungan Siswa Binus School

Polisi Ungkap Motif Perundungan Siswa Binus School

img 20240301 122644 1709270826737
Polisi Ungkap Motif Perundungan Siswa Binus School

RESPUBLIKA.ID – Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebut motif perundungan siswa Binus School Serpong dilakukan dengan dalih tradisi untuk bergabung ke suatu kelompok. 

 

Aksi perundungan itu terjadi dua kali pada 2 dan 13 Februari 2024 di warung belakang sekolah, wilayah kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel. 

 

“Motif sementara, tanggal 2 Februari korban menjalankan tradisi yng tidak tertulis untuk gabung ke suatu kelompok,”kata Alvino, saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (1/3/2024). 

Gus Ipul Minta Karang Taruna Berjihad Bantu Perbaiki DTSEN

 

Kemudian, usai menjalan tradisi kelompok, korban diketahui menceritakan perploncoan yang dilakukan oleh para pelaku. 

 

Para pelaku yang mengetahui hal tersebut, akhirnya melakukan kekerasan kepada korban. 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Para pelaku melakukan kekerasan karena korban menceritakan tradisi geng ke saudara korban,” Tuturnya. 

 

Akibat kekerasan itu, Alvino mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka pada bagian leher dan lengan korban. 

 

Selain itu, korban pun mengalami dampak psikologi yang cukup mengkhawatirkan. 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

” Korban mengalami memar di leher, lecet di leher, luka bekas sundutan rokok di leher bagian belakang, luka bakar pada lengan bagian kiri. Terus dampak psikologinya korban mengalami ketakutan dan stres yang akut,” Ungkapnya. 

 

Dari aksi perundungan itu, Polisi menetapkan 12 orang pelaku, dimana empat orang ditetapkan menjadi tersangka dengan berinisial E (18) R (18) J (18) G 19.

 

Sementara, 8 pelaku lainnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). 

 

“Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian: 8 orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka,” Ujarnya. 

 

Akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah Umur dan atau sebagaimana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ari) 

 

Loading...
×
×