Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Polres Tangsel Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, 9 Orang Diamankan

Polres Tangsel Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, 9 Orang Diamankan

img 20250920 120030
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, 9 Orang Diamankan

RESPUBLIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel berhasil membongkar sindikat produsen narkoba jenis tembakau sintetis.

Sebanyak 9 orang diamankan, mulai dari pengedar hingga peracik dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan, terungkapnya sindikat tembakau sintetis itu berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar berinisial AS (30) dan FF (27) di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Agustus 2025.

Dari kedua tersangka itu, Polisi menyita 64,79 gram tembakau sintetis dalam bentuk daun kering yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Serpong.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba menangkap empat tersangka berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) dan berhasil menyita 2.839 gram tembakau sintetis,” kata Victor, saat gelar perkara, Sabtu (20/9/2025).

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

Kemudian, jajaran Polres Tangsel kembali melakukan pengembangan dan memburu jaringan pengedar narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan, para Petugas berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni MR (23), LR (26), dan BN (26) di sebuah homestay di wilayah Sleman, Yogyakarta, Senin 15 September 2025.

“Dari penangkapan itu kami menemukan lokasi penyimpanan dan laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi,” ungkapnya.

Sembilan pelaku yang ditangkap itu, kata Victor, adalah satu kelompok jaringan yang memperjual belikan barang haramnya lewat media sosial instagram.

Saat ini, Polis juga masih memburu dua orang tersangka lainya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pengadaan bahan baku langsung dari China.

Gus Ipul Minta Karang Taruna Berjihad Bantu Perbaiki DTSEN

Akibat perbuatannya, Victor menegaskan, sembilan orang pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.(Ari)

Loading...
×
×