RESPUBLIKA – Polri tengah mempersiapkan anggotanya untuk mengisi posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi tersebut ditinggalkan oleh Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK dan saat ini telah dipindahkan menjadi Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri sedang menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengisi posisi strategis di KPK tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saat ini salah satu posisi strategis Deputi Penindakan di KPK sedang kosong dan Polri sedang menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK dan Polri merupakan dua lembaga yang memiliki peran penting di Indonesia. KPK bertanggung jawab dalam penindakan korupsi di Indonesia, sedangkan Polri sebagai lembaga penegak hukum turut serta dalam pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas yang diemban oleh Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Satgas PTC).
Dengan adanya penunjukkan anggota Polri di KPK, diharapkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dapat semakin efektif. Polri juga akan semakin aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui kolaborasi dengan KPK.
Namun, penunjukkan anggota Polri di KPK juga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara Polri dan KPK, sementara yang lainnya menilai bahwa hal ini dapat memperkuat kerja sama antara kedua lembaga dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Seiring dengan berjalannya waktu, akan terlihat apakah penunjukkan anggota Polri di KPK ini akan membawa dampak positif atau negatif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang pasti, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
