Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Polsek Karawaci Tangkap Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dijual Terpisah

Polsek Karawaci Tangkap Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dijual Terpisah

img 20240105 225133
Polsek Karawaci, Kota Tangerang saat Gelar Perkara Penangkapan Sindikat Curanmor

RESPUBLIKA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Kota Tangerang menangkap sindikat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di wilayahnya.

 

Para pelaku pencurian itu berinisial C alias Bogel, AM dan AO alias Akew dan RP.

 

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mengatakan, kasus Curanmor  ini bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan motornya karena dicuri di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Karawaci.

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

 

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karawaci kemudian lakukan penyelidikan.

 

“Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan korban, kami berhasil menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang,” kata Antonius dalam siaran persnya, Jumat (5/1/2024).

 

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi

Hasil penyelidikan mendapati identitas sang penadah, yaitu RP. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, diketahui RP bekerjasama dengan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor pencurian.

 

Sementara, para pelaku pencurian ditangkap di lokasi yang berbeda.

 

“Kemudian ketiga pelaku curanmor ini menjual hasil curiannya kepada penadah RP secara tunai senilai Rp 2 juta,” ungkapnya.

Remaja Terseret Arus Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia

 

Antonius menuturkan, sindikat curanmor itu mengaku telah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir. 

 

Tetapi, berdasarkan jejak digital sosial media tempat menjual hasil curiannya diketahui para pelaku telah menjalankan aksinya bertahun-tahun.

 

Motor curian tersebut juga tidak dijual utuh, melainkan dipasarkan secara terpisah melalui Facebook.

 

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, mereka mempereteli sparepart motor yang telah dicuri dan keuntungannya bisa mencapai tiga kali lipat,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.

 

Sedangkan, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(rls)

Loading...
×
×