Kota Tangerang Tangerang Raya
Beranda / Tangerang Raya / PSBB Kota Tangerang Diperpanjang Hingga 15 Mei

PSBB Kota Tangerang Diperpanjang Hingga 15 Mei

Img20200323080930

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 15 Mei mendatang. Hal itu dilkukan karena masih terdapat penyebaran covid-19 di Kota Tangerang.

 

“Saya nilai pemberlakuan PSBB cukup efektif di Kota Tangerang, terlihat dari jumlah warga terjangkit positif covid-19 mulai menurun dan pasien yang sembuh meningkat ,” ujar Walikota dua periode ini.

 

Pembahasan perpanjangan PSBB dilakukan bersama dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang di ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4).

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

 

“PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020,” imbuhnya

 

“Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB,” tambahnya.

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selain di jalan utama, lanjut Arief, check point akan dilaksanakan di tempat – tempat yang menjadi pusat keramaian seperti pasar dan lokasi – lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan.

 

Selain melakukan check point, pihak Pemkot Tangerang akan bentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif covid-19.

 

“Akan kami siapkan mekanisme penanganan pada warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif covid-19 seperti keluarga dekat atau inti sehingga penyebaran covid-19 bisa diminimalisir,” tambahnya.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Khuaus aktifitas pada sektor industri, sambungnya, akan diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang di lokasi pabrik. “Itu dilakukan agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang mengingat harus melakukan social distancing,” tutup Arief.

 

 

Loading...
×
×