RESPUBLIkA.ID – Puluhan warga Serpong melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Tangsel.
Aksi yang dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 itu, warga menuntut solusi persoalan sampah yang saat ini menjadi masalah di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu.
Ketua RT 08 RW 02 Kelurahan Serpong Nana Heriyana, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan gerakan moral dan berlangsung secara damai untuk menyampaikan keluhan warga yang terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“Aksi Ini murni gerakan masyarakat Serpong, tanpa ada titipan dari pihak mana pun, karena kami sudah sangat sabar menunggu, tetapi kondisi Cipeucang semakin parah dengan bau sampah yang menyengat dan penumpukan yang terus terjadi,” kata Nana di lokasi.
Dalam aksinya, warga juga membawa tumpukan sampah serta keranda mayat. Nana menuturkan, sampah yang dibawa warga itu sebagai bentuk protes untuk menunjukkan bahwa dalam hitungan hari penumpukan sampah sudah sangat mengganggu kehidupan warga.
Sedangkan, keranda mayat yang dibawa, kata dia, menjadi simbol matinya rasa nurani para pemimpin dan anggota dewan yang dinilai abai terhadap persoalan lingkungan.
“Peserta aksi membawa sampah dan keranda mayat sebagai bentuk protes keras terhadap anggota DPRD yang selama ini terdiam,” ucapnya.
Pada aksi unjuk rasa itu, warga menyampaikan 12 tuntutan, yakni:
Sampah wajib dikelola bukan hanya ditumpuk, mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Tangsel dengan serius, membentuk Satgas persampahan yang terdari dari perwakilan warga dan ASN Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan.
Kemudian, Perbaikan sistem pengelolaan TPA cipeucang, dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sbg ‘Tempat Pemrosesan Akhir’ sesuai UU 18 tahun 2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya, Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA cipeucang, tambahan relokasi anggaran untuk kelurahan serpong untuk pembangunan fasos, fasum dan infrastuktur, jaringan air bersih ke rumah- rumah yang terdampak langsung, Pemberian BLT sebesar Rp.250ribu per bulan yang diberikan secara transparan kepada warga terdampak langsung.
Lalu, peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D, Warga Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang, menuntut kehadiran Wali Kota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di TPA Cipeucang, serta menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.
Aksi yang dilakukan warga Serpong itu langsung disambut pihak DPRD Tangsel. Sejumlah perwakilan warga diminta memasuki ruang aspirasi dan berdialog langsung dengan Pimpinan DPRD beserta jajaran, serta Wakil Wali Kota Tangsel





