Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Ramadan 2023, Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Sampai Pasca Idul Fitri

Ramadan 2023, Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Sampai Pasca Idul Fitri

img 20230322 225114
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam di Tangsel, Aturan Ramadan 2023 Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta tempat hiburan malam di wilayahnya tutup menjelang bulan suci Ramadan 2023 hingga pasca hari raya Idul Fitri.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.3 /1144/ Kesra/2023 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadan serta hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

“Jenis usaha pariwisata tutup secara total dimulai dari 1 hari sebelum bulan suci Ramadan dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” sebut Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam SE, Rabu (22/3/2023).

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Tempat hiburan atau pariwisata yang tidak boleh beroperasi adalah club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan kecuali fasilitas mall, live musik atau konser musik skala besar, spa, serta rumah pijat.

 

Ditutupnya tempat-tempat tersebut, Benyamin menuturkan, untuk menjaga kekhusuan, kondusifitas  kesucian bulan suci Ramadan, serta toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa.

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangel, perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

 

Sementara, Pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

 

Kemudian, jika ada yang melanggar, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

“Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap SE ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi Pemkot Tangsel,” tegasnya.(Ari)

Loading...
×
×