Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Rugikan Negara Hingga Miliaran, Barang-barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Rugikan Negara Hingga Miliaran, Barang-barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten

img 20220830 101000 11661839433793

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai miliaran rupiah, Selasa (30/8/2022).

 

Barang ilegal dari berbagai produk itu didapat dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2021 dan 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 9.574.560 batang rokok segaret, 429 batang cerutu, 8,39 liter tembakau olahan, 4.124 liter minuman mengandung etil alkohol, 663 pieces kancing dan dua karton golden stock beef noodles.

Bekali Pelaku UMKM Strategi Digital Dosen Ilkom Unpam Beberkan Triknya

 

Kata Rahmat, produk-produk ilegal mencapai Rp 10,4 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas, agar menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

 

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp. 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 miliar,” kata Rahmat di Kanwil DJBC Banten, Kota Tangsel.

 

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

Selain merugikan negara secara materil, Rahmat mengungkapkan, barang-barang ilegal itu juga menimbulkan kerugian immateril.

 

Sebab, kata dia, dengan beredarnya barang ilegal akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi serta membahayakan kesehatan masyarakat, lantaran bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya. 

 

“Bukan hanya merugikan negara secara materil, barang ilegal yang dimusnahkan itu juga merugikan secara immateril,” ungkapnya.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

 

 

Selain di kantor DJBC Banten, Rahmat menambahkan, barang sitaan tersebut juga akan dimusnahkan di wilayah Bogor, Jawa Barat menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing, yang diharapkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

 

“Selain di sini, barang-barang ilegal itu juga akan dibawa ke daerah Kelapa Nunggal, Bogor untuk dimusnahkan dengan metode yang ramah lingkungan,” pungkasnya.(Ari)

Loading...
×
×