Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Sengketa Memanas, Yayasan Syarif Hidayatullah Gugat Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta

Sengketa Memanas, Yayasan Syarif Hidayatullah Gugat Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta

img 20251217 wa0029
Sengketa Memanas, Yayasan Syarif Hidayatullah Gugat Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta

RESPUBLIKA.ID – Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) menggugat Menteri Agama dan juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan pihak YSH yang menaungi satuan pendidikan
Madrasah Pembangunan yang terdiri dari Ibtida’iyah, Tsanawiyah, dan Aliyah serta TK dan SD Islam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2015 tentang “Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, bertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima dan diketahui pada tanggal 21 Oktober 2025.

“Kami telah melayangkan gugatan ke PTUN, tergugatnya adalah Menteri Agama RI sedangkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Turut Tergugat,” kata Ketua YSH, A. Ilham Aufa, Rabu (17/12/25).

Gugatan itu dilayangkan setelah YSH mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Agama RI pada 29 Oktober 2025, mengenai KMA karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan mengandung praktik maladministrasi.

Kemudian, Ilham menuturkan, Pada tanggal 1 Desember 2025, Yayasan juga mengajukan hal yang sama dengan tambahan permintaan perlindungan hukum kepada Presiden RI.

Bekali Pelaku UMKM Strategi Digital Dosen Ilkom Unpam Beberkan Triknya

“Upaya-upaya itu dilakukan karena hak-hak Yayasan sebagai pengelola satuan pendidikan telah dirampas oleh pihak Kementerian Agama RI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Ilham, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya telah menguasai secara sepihak dengan cara paksa bangunan Madrasah Pembangunan yang dikelola oleh Yayasan.

Kata dia, perampasan itu dilakukan pada tengah malam, sekira pukul 23.00 WIB pada tanggal 23 November 2025 dengan mengambil seluruh kunci pagar, gedung, dan bahkan mobil milik Yayasan.

Selain itu, pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil alih semua operasional Madrasah Pembangunan dan tidak memberikan hak kepada Yayasan selaku pemilik izin operasional madrasah yang sah untuk mengendalikan Madrasah Pembangunan.

“Kemudian seluruh guru, tenaga pendidikan, dan pegawai Yayasan diputus hubungannya dengan Yayasan dan diarahkan menandatangani perjanjian menjadi pegawai Badan Usaha UIN Syarif Hidayatullah,” tuturnya.

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

Lebih dalam Ilham mengatakan, pihak Rektorat UIN juga memutus total akses Yayasan selaku pemilik dan pengelola izin operasional Madrasah Pembangunan yang sah Program Penerimaan Siswa Baru saat ini yang seharusnya masih dikelola oleh Yayasan juga diambil secara pihak oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Terhadap tindakan sepihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Yayasan telah melaporkan hal ini ke kepolisian dengan Laporan Polisi No. LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 24 November 2025, dengan dugaan terjadi tindak pidana Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses pemanggilan
saksi-saksi masih dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur.

Menurut Yayasan, KMA dibuat tidak sesuai prosedur dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, sebagaimana aduan yang telah disampaikan Yayasan kepada Ombudsman RI, Ombudsman RI telah menyampaikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA karena adanya unsur maladministrasi dalam pembuatannya maupun substansinya.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

“Dalam gugatan, Yayasan meminta penundaan pelaksanaan KMA sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Atas dasar itu, maka diharapkan kondisi KMA menjadi status quo, dan Yayasan kembali menjadi pengelola seluruh satuan pendidikan termasuk Madrasah Pembangunan, sehingga seluruh tindakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah mengambil alih secara sepihak Madrasah Pembangunan dapat dihentikan secara hukum.

“Yayasan berharap penyelesaian secara hukum ini dapat menghentikan tindakan-tindakan semua pihak yang ingin menguasai aset Yayasan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk sesuai pedoman KMA sendiri,” tandasnya.

 

Loading...
×
×