Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Status Badan Hukum BUMD Tangsel Akan Berubah Dari PT ke Perseroda

Status Badan Hukum BUMD Tangsel Akan Berubah Dari PT ke Perseroda

img 20230223 1059141677150353293
Penyerahan Berkas Raperda Perubahan Status Badan Hukum BUMD Tangsel dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah oleh Wali Kota Tangsel kepada Pimpinan DPRD Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengajukan perubahan status badan hukum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang semula berstatus Perseroan Terbatas (PT) akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

 

Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel mengatakan, perubahan status badan hukum BUMD nama yang diusulkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Kata dia, dengan berubahnya status PT PITS dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda, Pemkot akan memiliki kewenangan penuh untuk memegang saham dan melakukan pengawasan.

 

“Kalau dulu bentuknya PT sebetulnya harus disertai juga saham dari pihak ketiga (swasta), kalau Perseroda pemegang saham sepenuhnya bisa dimiliki Pemda sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” kata Benyamin, usai menyampaikan Raperda perubahan bentuk badan hukum BUMD di gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/2/2023).

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selain perubahan status badan hukum, Benyamin menuturkan, dalam Raperda tersebut pihaknya juga mengusulkan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha dari holding company (Induk Perusahaan) menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

 

Sementara, divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri.

 

“Untuk divisi dan anak perusahaan nanti akan dibentuk BUMD tersendiri,” tutupnya.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Di lokasi yang sama, Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso mengungkapkan, perubahan bentuk badan hukum dari PT PITS dari Perseroan Terbatas ke Perseroda penting dilakukan untuk melaksanakan Program Strategis Nasional, yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Karian Serpong.

 

Sebab, kata dia, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2015 tentang SPAM, untuk mengelola air minum, harus dibentuk BUMD khusus air minum.

 

“Jadi perubahan dalam bentuk hukum itu sangat penting karena kebutuhan daerah yang pertama kalau kita lihat PP 122 tahun 2015 bahwa air minum itu harus dibentuk BUMD khusus air minum, kedua dengan adanya proyek strategis nasional yaitu spam regional Karian Serpong itu wajib melaksanakan,” pungkasnya.

 

Diketahui, Pemkot Tangsel telah memiliki BUMD sejak tahun 2013, yakni PT PITS dengan jenis usaha holding company yang telah mendirikan beberapa divisi dan anak perusahaan.

 

Divisi-divisi tersebut adalah, divisi pengelolaan air minum, pengelolaan sampah dan transporter limbah medis serta divisi pengelolaan informasi teknologi.

 

Sementara, anak perusahaan yang telah dibentuk adalah PT Pasar Tangsel Mandiri yang telah mengelola tiga pasar yang ada di Tangsel.(Ari)

 

Loading...
×
×