Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Sulit Berantas Miras, Satpol PP Malah Revisi Perda

Sulit Berantas Miras, Satpol PP Malah Revisi Perda

Ilustrasi

Kota Tangerang – Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang  Gufron Falfeli meminta anggotanya di masing-masing  Kecamatan lebih aktif lagi dalam menekan peredaran minuman keras alias miras.

Kata dia, hal itu dapat membantu kinerja Satpol PP Kota Tangerang untuk meminimalisir keberadaan miras di Kota yang berjuluk Ahlaqul Karimah ini.

“Untuk mengurangi miras, kami akan membagi operasinya dengan Trantib yang ada di kecamatan,” kata Gufron kepada Respublika.ID.

Menurutnya, karena Trantib itu kan lebih dekat dengan masyarakat. Kemungkinan besar tingkat pengendaliannya itu lebih gampang dari pada Satpol PP Kota.

“Kalau dari kami kan harus melakukan investigasi dulu seperti yang dilakukan oleh intelijen kami, saya harapkan Trantib Kecamatan lebih giat lagi dalam melakukan pemberantasan minuman keras,” ungkapnya.

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

Dengan adanya revisi Perda Ketertiban Umum, pada tahun 2018 ini. Nantinya, bagi pedagang miras yang masih bandel itu akan dilakukan penyegelan terhadap warungnya.

Sebelum dilakukan revisi soal perda tersebut, itu kurang memberikan efek jera bagi pedagang yang berani berjualan miras.

“Saya berharap dengan Perda yang baru ini dapat memberikan efek jera terhadap pedagang miras tersebut,” harapnya.

Sementara, untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap warung yang berani menjual dan mengedarkan miras,  pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dinas terkait untuk mencari celah menutup warung tersebut. (man/firda)

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi
Loading...
×
×