RESPUBLIKA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan bahwa ia telah menerima laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis 9 Maret 2023.
Mahfud mengungkapkan bahwa sebagian besar dari pergerakan uang tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil dari laporan yang diterimanya di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan,” terang Mahfud MD.
Mahfud juga menyampaikan bahwa ia telah memberikan laporan mengenai temuan ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia mengatakan bahwa pihak terkait harus segera melakukan investigasi untuk melacak asal muasal pergerakan uang tersebut.
Kementerian Keuangan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan dalam kasus ini.
Pergerakan uang mencurigakan seperti ini memang sangat rentan terjadi dalam lingkup Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kehadiran lembaga seperti PPATK sangat penting untuk membantu pihak terkait dalam mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.
Mahfud telah memberikan laporan mengenai temuan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan investigasi dan melacak asal muasal pergerakan uang tersebut.
Keberadaan lembaga seperti PPATK dianggap penting untuk membantu pihak terkait dalam mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.
