Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Tepergok Warga, Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diamankan Polisi

Tepergok Warga, Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diamankan Polisi

images (15)
Tepergok Warga, Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diamankan Polisi Foto: ilustrasi Curanmor di CIputat Timur Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Seorang pria berinisial HA (28) tepergok warga saat akan melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Jalan, Mekar Baru I RT 01/06, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku juga sempat menjadi sasaran amukan warga, sebelum melaporkan aksi pencurian itu ke Polisi. 

 

“Kita mendapatkan laporan dari warga bahwa telah menangkap pelaku pencurian motor,” kata

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin, ditulis Rabu (16/10/2024). 

 

Usai mendapat laporan, Polisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku. 

 

Kemas menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet dari pelaku. 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

“Dari tangan pelaku kami mendapati sejumlah barang bukti, 1 buah senjata api rakitan, 3 butir amunisi caliber 38, 2 buah kunci letter T, 10 buah mata kunci, 1 kunci magnet,” tuturnya. 

 

Kemudian, HA mengaku  beraksi bersama rekannya berinisial RA yang berhasil melarikan diri. 

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

“Rekan pelaku RA namanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.

 

Akibat perbuatanya, pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin.

 

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,”tandasnya.

 

 

Loading...
×
×