Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / UMK Kota Tangerang Terbesar Kedua se Banten

UMK Kota Tangerang Terbesar Kedua se Banten

Img 20201120 Wa0079

TANGERANG – Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Provinsi Banten kembali naik. Kota Tangerang mengalami kenaikan tertinggi khusus untuk wilayah Tangerang Raya.

 

Hal itu tertuang dalam

Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Hallim Nomor: 561/Kep.272-Huk/2020 tanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut besaran UMK Kota Tangerang menempati posisi tertinggi yaitu mencapai Rp 4.262.015 mengalahkan UMK Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792 dan Tangsel yaitu Rp 4.230.792.

 

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

Posisi UMK Kota Tangerang menjadi kedua tertinggi di Provinsi Banten setelah Cilegon dengan ketetapan UMK sebesar Rp 4.309.772.

 

 

Loading...
×
×