RESPUBLIKA.ID – Warga Perumahan Villa Mutiara, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel menolak perpanjangan izin tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya.
Keberadaan tower sekira tinggi 30 meter di RT 006 RW 04 yang hanya berjarak 7 meter dengan rumah warga perumahan itu dianggap mengusik kenyamanan dan keamanan.
Spanduk penolakan juga terpampang di jalan Permata, Villa Mutiara, bertuliskan ‘Kami Warga jl.Permata III dan IV RT 04 RW 04 Menolak Perpanjangan Izin Keberadaan Tower BTS di Lingkungan Kami karena Tidak Berizin Warga Terdampak’.
Salah seorang warga RT 04 RW 04, Villa Mutiara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penolakan warga dipicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran warga dengan keberadaan tower yang dibangun sejak 2005 lalu.
Ketidaknyamanan itu, kata dia, antara lain adalah jam kerja petugas BTS yang mengganggu istirahat warga, lantaran kerap kali melakukan pemeliharaan atau maintenance hingga dini hari.
Apalagi, jarak rumahnya dengan tower BTS itu hanya terpaut jalan lingkungan saja.
“Ada beberapa poin warga yang ingin sampaikan itu. Di antaranya jam kerja mereka yang ngawurlah, pernah petugasnya mau ngerjain apa gitu jam 2:30 pagi. Itu kan ganggu ya,” katanya kepada awak media, ditulis Selasa, 21 Oktober 2025.
Kemudian, konstruksi tower BTS yang telah dibangun 20 tahun lalu itu juga dinilai mengkhawatirkan. saat hujan turun disertai angin kencang, tower tersebut nampak goyang, sehingga membuat cemas warga sekitar.
“Kalau pemilik lahannya mah enak rumahnya agak jauh, nah kita yang deket tower terganggu pas ada kegiatan petugas tower, terus kita juga was-was kalau nanti roboh gimana,” ungkapnya.
Minimnya sosialisasi dari perusahaan pemilik tower juga menambah kegeraman warga terdampak. Bahkan, warga yang mempersoalkan tower malah mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang mengaku bagian legal perusahaan, yakni PT Solusi Tunas Pratama (STP)
“Dari pertama tower berdiri tahun 2005, warga di sini engga pernah dapat sosialisasi dari PT STP. Terus saya sama beberapa warga juga pernah diintimidasi sama orang ngaku dari STP, yang ngelarang kami ngusik-ngusik kerjaan mereka,” ucapnya.
Terpisah, Ketua RT 04 RW 04 Villa Mutiara, Guntoro membenarkan keresahan warganya. Dia mengaku telah mengadukan keresahan warganya kepada pemilik lahan, agar menjembatani dengan PT STP.
Namun, hingga kini pertemuan tersebut tak kunjung terlaksana.
“Sebelum perpanjangan izin kami pengennya bisa duduk bareng sama PT STP untuk menyampaikan gangguan yang dialami warga terdampak. Awalnya pemilik lahan mau jembatani, tapi sudah satu bulan setengah belum terlaksana, jadinya dipasang spanduk penolakan itu,” ungkap Guntoro melalui selulernya.
Guntoro menuturkan, polemik warganya soal perpanjangan izin tower BTS itu telah dilaporkan kepada jajaran Pemerintah Daerah Tangsel.
Namun, menurut pengakuan perangkat daerah yang menangani soal perizinan, izin tower tersebut tidak terdata di Tangsel.
“Kami sudah bersurat ke, Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, PTSP soal ini. Waktu itu ada yang datang dari pihak perizinan, ternyata sepertinya tower yang ada di lingkungan kami itu, izin-izinnya ditangsel itu sepertinya kok tidak ada, kemungkinan masih di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
