Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Walikota Aneh, Tahu Dian Pengurus Golkar, tapi Kok Tetap Ditetapkan Jadi Direksi PT PITS

Walikota Aneh, Tahu Dian Pengurus Golkar, tapi Kok Tetap Ditetapkan Jadi Direksi PT PITS

img 20211006 wa0141

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengakui Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) Dian Yunita Dewi hingga saat ini masih menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).

Meski demikian, Bang Ben berjanji akan meminta Direksi baru tersebut segera mengundurkan diri dalam kepengurusan Golkar Banten.

 

 

Ia mengatakan, pengunduran diri Dian sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten diminta menyusul, dan sepenuhnya diurus oleh Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel itu.

Bekali Pelaku UMKM Strategi Digital Dosen Ilkom Unpam Beberkan Triknya

 

“Itu (pengunduran diri-red) sepenuhnya nanti diurus oleh Direksi, diminta menyusul pengunduran dirinya bisa,” kata Bang Ben saat ditemui di kantor DPRD Kota Tangsel, Rabu (6/10/2021).

 

Seleksi yang dilakukan untuk pengisian Dirkeu PT PITS, kata Bang Ben sudah sesuai aturan.

 

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

Karena, menurutnya, meskipun masih menjadi pengurus Parpol, pada prinsipnya Dian Yunita mau mengundurkan diri dari kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

 

“Iya (sesuai aturan-red). Karena prinsipnya bu Diannya mau mengundurkan diri dari kepengurusan Golkarnya itu sendiri,” pungkasnya.

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangsel Li Claudia Chandra mengatakan penetapan Dian Yunita Dewi sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) harus dianulir.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

 

Sebab, kata dia, keputusan tersebut telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Millik Daerah (BUMD), dimana dalam pasal 57 menyebutkan sebagai Direksi tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).

 

“Dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf L memang disebutkan bahwa seorang Direksi tidak sedang menjadi pengurus Parpol. Dan kalau benar sdri Dian Yunita masih menjadi pengurus partai, tentu ini sudah melanggar peraturan yang berlaku dan penetapannya sebagai direksi keuangan harus dianulir,” kata Li Claudia, seperti ditulis, Rabu (6/10/2021). (ari)

Loading...
×
×