Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Walikota Tangerang Keluarkan Kepwal PSBB

Walikota Tangerang Keluarkan Kepwal PSBB

Screenshot 2020 04 16 14 19 35 20

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Dimana, PSBB akan berlangsung selama 14.

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 443/Kep.3318 – BPBD/2020 tentang pemberlakuan oelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID 19 di Kota Tangerang. Dalam keputusan tersebut, PSBB di Kota Tangerang akan berlangsung hingga 1 Mei mendatang. Bahkan dapat diperpanjang 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid 19.

 

Masyarakat juga diharapkan dapat membantu pemerintah menekan penyebaran Covid 19 dengan cara berdiam diri dirumah, emenerapkan hidup sehat dan patuh terhadap ketentuan PSBB. “Masyarakat yang berdomisili dan beraktifitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan,” pungkas Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

Loading...
×
×