Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Warga Pondok Hijau Mediasi dengan Pengembang Balboa Estate, Bahas Soal Perizinan dan Kompensasi

Warga Pondok Hijau Mediasi dengan Pengembang Balboa Estate, Bahas Soal Perizinan dan Kompensasi

img 20250916 211709
Warga Pondok Hijau Mediasi dengan Pengembang Balboa Estate, Bahas Soal Perizinan dan Kompensasi

RESPUBLIKA.ID – Warga perumahan Pondok Hijau, Pisangan, melakukan mediasi dengan pengembang Balboa Estate, Cipayung, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Mediasi itu dilakukan menyusul keresahan warga terkait dugaan ketidaklengkapan izin serta dampak pembangunan perumahan Balboa terhadap lingkungan sekitar.

Pertemuan yang ke-9 kalinya itu berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pisangan, dihadiri kedua belah pihak terkait, Kapolsek Ciputat Timur, Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan, dan juga Danramil setempat.

Joko, salah seorang warga Pondok Hijau mengatakan, keresahan warga terhadap pembangunan tersebut lantaran warga masih meragukan perizinan yang ditunjukan oleh pengembang Balboa.

Menurut Joko, terdapat kejanggalan dalam penulisan serta lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

“Beberapa izin, khususnya dari lingkungan, ada yang salah tulis. Misalnya alamat kegiatan tidak jelas, padahal akses jalan sudah padat oleh kendaraan yang keluar-masuk proyek. Kalau dokumen tidak lengkap, otomatis izin itu patut dipertanyakan,” kata Joko usai mediasi, di kantor Kelurahan Pisangan, Selasa (16/9/2025).

Kemudian, kata Joko, warga Pondok Hijau menduga izin yang ditunjukkan hanya sebatas rekomendasi, bukan izin resmi yang telah dikeluarkan dinas terkait.

“Nah hal inilah yang menimbulkan keresahan, karena dampak aktivitas proyek sudah dirasakan warga sekitar, mulai dari kemacetan hingga potensi gangguan lingkungan,” tutup Joko.

Di lokasi yang sama, Bagian Legal Hukum perumahan Balboa, Aritonang menuturkan, pihaknya telah menempuh prosedur yang benar untuk proses pembangunan maupun akses jalan masuk yang melewati perumahan Pondok Hijau.

“Untuk izin kami ini selalu taat pada aturan, semuanya sudah ada. Kita ini bukan pengembang baru. Yah ini sih ada warga 1 atau 2 orang yang bertanya. Sekarang gini aja, jika tidak ada izinnya pasti sudah di stop oleh Pemerintah Daerah,” ucap Aritonang.

Gus Ipul Minta Karang Taruna Berjihad Bantu Perbaiki DTSEN

Kemudian, pihak pelaksana pembangunan perumahan Balboa Estate, Johanes menilai, sikap warga Pondok Hijau terlalu berlebihan.

Sebab, kata Johanes, selain mempertanyakan soal perizinan, warga perumahan tersebut melontarkan kompensasi senilai 6 Milliar untuk ganti rugi perawatan jalan perumahan tersebut.

Padahal, jalan perumahan Pondok Hijau telah diserahkan kepada Pemkot Tangsel.

“Tadi dalam paparannya warga Pondok Hijau meminta kompensasi senilai Rp. 6 Milliar lebih. Angka tersebut menurut warga sebagai pergantian perbaikan jalan yang selama 30 tahun dilakukan secara swadaya, padahal itukan milik pemda, toh sudah ada ijin andalalinnya dari dinas terkait tentang pengunaan jalan,” tutup Johanes.

Sementara, Lurah Pisangan, Ciputat Timur, Martyasto Adhi mengungkapkan, pihaknya hadir mewakili Pemkot Tangsel memfasilitasi keinginan warga, untuk mendiskusikan terkait permasalahan di lingkungannya.

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kata Adhi, dalam mediasi itu warga perumahan Pondok Hijau mengungkapkan dua permintaan kepada pengembang Balboa Estate.

“Saat mediasi tadi, saya mencatat ada 2 point penting yang di minta warga. Yang pertama adalah izin, dan yang ke-2 adalah kompensasi. Izin itu adalah macam-macam izin, dan untuk kompensasi saya no comment,” ujar Adhi.

Sedangkan, terkait asset jalan yang di perdebatkan warga, ia menegaskan, fasos-fasum perumahan Pondok Hijau adalah milik pemerintah Kota Tangsel.

“Ya mungkin masih ada keraguan dari warga terkait jenis izin yang diharapkan. Namun untuk fasum perumahan Pondok Hijau sudah diserahkan oleh pengembang perumahan,” tandasnya.

 

Loading...
×
×