Untuk Kepentingan Umum

Benyamin: Merokok Pintu Masuk Coba-coba Narkoba

SERPONG- Dinas Kesehatan Tangsel menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke hadapan 400 orang siswa dari berbagai sekolah, Selasa (14/11/2017) di Graha Widya Bhakti Puspitek,Setu Tangsel. Acara ini dalam rangka peringatan hari Kesehatan Nasional.

Kegiatan yang dibuka Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Suhara Manullang rencananya akan digelar selama beberapa hari dan melibatkan 2800 siswa-siswi tingkat SMP dan SMA yang berasal dari tujuh Kecamatan di Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya, Plt Kadinkes Tangsel mengatakan Perda ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti kaum perokok. Tetapi berupaya semaksimal mungkin agar semakin banyak orang yang paham terkait kawasan tanpa rokok di wilayah Tangerang Selatan.

“Tujuan perda ini agar semakin banyak orang paham terkait kawasan tanpa rokok. Sehingga bisa diupayakan senihil mungkin ( perokok aktif) walaupun tetap tidak sampai zero, karena itu hak orang lain juga” ungkap Suhara

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini terdapat 34,7 persen prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Dan enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri.

“Anak muda apabila terpapar rokok akan berdampak buruk bagi prestasi akademik,dan lainnya. Oleh karena itu, pada penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak” ungkapnya

Dirinya pun mengatakan agar para siswa-siswi bisa menjauhi diri dari  rokok, karena rokok bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya,seperti narkoba, alkohol dan sejenisnya.

“Kumpulnya kalian diharapkan bisa jadi agen untuk mengingatkan kita semua bahaya merokok.Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini. Rokok itu bisa jadi pintu masuk ke yang lainnya, seperti narkoba,alkohol dan sebagainya” ujarnya.

Kota Tangsel pada akhir 2016 lalu telah mensahkan Perda No 4 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan jika ada delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum. (yy/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment