Diduga Pungli, Lurah Dilaporkan ke Polisi
Menindaklanjuti aksi massa di depan Kantor BPN Tangsel, Rabu (20/12/2017) kemarin, beberapa perwakilan masyarakat secara resmi melaporkan salah seorang Lurah di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel berinisial M terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan ke Mapolres Tangsel , Kamis (21/12/2017).
Laporan yang diterima pihak kepolisian dengan nomor : LP/K/925/XII/2017/SPKT/PMJ/Polres Tangsel itu dilaporkan atas nama Kusno Indra Putranto (37), salah seorang warga Pondok Aren yang ingin mengurus sertifikat surat tanah seluas sekitar 5.000 meter. Namun, oleh Lurah berinisal M tersebut malah dimintakan sejumlah uang kepadanya.
Ketua LSM Gempur, Saprudin Roy yang turut mendampingi berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan agar tidak ada lagi kejadian terulang dan oknum tersebut bisa dijebloskan ke jerusi besi.
“Saya di sini hanya mendampingi Pak Kusno sebagai korban, melaporkan lurah Pondok Aren atas penyalahgunaan wewenang jabatan. Semoga, dengan adanya laporan ini bisa cepat di proses dan Munadi dijebloskan ke penjara. Ini bukan soal mediasi, kita negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” papar Roy.
Roy menjelaskan, dengan berbekal rekaman pembicaraan antar Munadi dan Kusno, dikatakan bahwa Munadi meminta imbalan sebesar Rp. 10.000 per meter, dengan luas tanah seluas 5000 meter persegi.
“Dalam rekaman, disitu dikatakan bahwa Munadi meminta “jatah” Rp. 10 ribu per meter. Luasnya 5000 meter, temen-temen bisa hitung sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kusno Indra Putranto sebagai pelapor mengatakan, dirinya sudah memberikan sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp. 2 juta kepada Lurah tersebut yang dimintakan nya via komunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Itu awal November, secara tidak langsung indikasinya sudah mempersulit. Padahal berkas sudah komplit, lurah tetap mengulur waktu. Akhirnya, lanjut percakapan via whatsapp atas permintaan beliau,” ungkap Kusno. (yy/firda)