Tangerang – Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) Banten menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Salah satunya terkait vonis terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal yang melibatkan pegawai Lapas Kelas II A Tangerang berinisial JA oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dimana, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa dinilai sangat rendah yakni lima bulan penjara. Ini tak lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang yang hanya menuntut terdakwa 7 bulan penjara.
“Bagimana bisa JPU menuntut terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tuntutan 7 bulan, dimana sisi keadilannya ? Ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di negara ini,” ujar Akhwil, kepada Respublika.id, Selasa (09/01).
Sekadar mengingatkan, Polres Metro Tangerang Kota Pada (26/7/2017) lalu, menangkap salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang berinisial JA.
Ia kedapatan memiliki satu buah senjata api rakitan tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka sindikat pembuat senpi ilegal.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, bahwa terungkapnya kasus perdagangan senpi ini berawal dari tertangkapnya seorang warga berinisial JA,di Buaran Indah, Kota Tangerang.
“JA ini kedapatan membawa senpi tanpa surat izin yang tersimpan di balik tubuhnya,” ujar Harry saat melakukan realesa di halaman Polres Metro Tangerang Kota beberapa bulan lalu.
Atas perbuatanya polisi menjerat 4 pelaku dengan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Tak hanya kasus kepemilikan senpi ilegal saja, dugaan ‘Jual Beli Pasal’ juga terjadi pada kasus kepemilikan narkoba jenis happy five yang melibatkan putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew pada akhir tahun lalu.
Seperti diketahui, Axel hanya divonis 4 bulan penjara dari tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang yakni 6 bulan.
“Padahal, terdakwa Axel terbukti menguasai 1.118 butir narkoba jeni happy five mengapa tuntuttan dan vonis sangat rendah. Ini menjadi pertanyaan publik,” ungkap Akhwil.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Gede Adiyaksa enggan dimintai komentar, beberapa kali dihubungi Respublika.id yang bersangkutan enggan merespons. Pesan singkat yang di kirim juga tidak dibalas. (man/firda)