Untuk Kepentingan Umum

Ternyata Yuni Bunuh Anaknya Pakai Pisau Dapur

Peristiwa tewasnya bayi oleh ibu kandungnya sendiri di salah satu cafe, daerah Bintaro, Pondokaren, cukup bikin heboh. Polisi terus melakukan penelusuran terkait tewasnya jabang bayi tidak berdosa yang dibunuh mamanya, Yuninda alias Yuni (21).

Peristiwa ini yang terjadi Jumat (12/1/2018) siang. Saat itu, Yuni yang tengah mengandung tujuh bulan sedang bekerja. Ia tiba-tiba jatuh terpeleset di lantai. Kesakitan, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun lalu secara sengaja mengurut bagian perutnya menggunakan minyak kayu putih guna mengeluarkan bayi dalam perut kandungannya.

“Saat keluar dari perut, bayinya tidak menangis. Kaki dan tangannya saja yang bergerak-gerak. Lalu tersangka memotong tali pusar bayinya dengan pisau, dilanjutkan dengan lehernya,” jelas AKBP Fadli Widiyanto Kapolres Tangsel, dalam keterangannya Rabu (17/1/2018) kemarin.

Kata Fadli, tersangka sengaja mengeluarkan bayi malang itu lantaran malu tidak bersuami dan tinggal seorang sendiri. Kekesalannya itu, lantas dilampiaskan pada bayi malang tersebut.

Setelah darah dagingnya tewas, Yuni membuang mayat bayi itu. Seorang pegawai cafe bernama Rina curiga melihat banyaknya ceceran darah. Kecurigaannya bertambah setelah melihat Yuni di lokasi dengan kondisi terlihat pucat.

Panik melihat banyak darah, Rina menghubungi majikannya Jane Leonardi.

“Pemiliknya dihubungi oleh saksi (Rina), katanya Yuninda mengalami pendarahan. Lalu setelah itu langsung dibawa ke UGD RS Pondok Indah Puri Kembangan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Yuninda habis melahirkan,” jelas Fadli.

Terkejut dengan keterangan dokter UGD, Jane pun menanyakan langsung ke Yuni, dan dirinya pun mengakui ternyata jika dirinya baru sehabis melahirkan dan membuang bayi nya kedalam tempat sampah.

Mendapat laporan demikian, Polisi dari Polsek Pondok Aren dan Polres Tangsel pun segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika jasad bayi malang itu teronggok mengenaskan dalam kantong kresek hitam di sebuah tempat sampah. Sementara di lehernya terdapat luka lebar bekas sayatan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment