Untuk Kepentingan Umum

Mahasiswa Setubuhi Anak Bau Kencur

Unit PPA Polres Tangerang Selatan menangkap Pelaku Ardi (24), Rabu (21/03/2018) di Puri Serpong di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. Ia ditahan lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari ibu korban.

“Awal terlapor menjemput korban di rumah temannya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban LA (16). Kemudian terlapor mengajak korban ke sebuah kos di daerah Puri Serpong Kelurahan Setu. Setibanya di kos tersebut terlapor mengajak korban untuk melakukan persetubuhan,” tutur Alex.

Alex menambahkan usai menyetubuhi korban, pelapor berkata bahwa dirinya akan mempertanggungjawabkan (menikahi) perbuatannya.

“Akibat persetubuhan tersebut saat ini korban hamil dan diperkirakan usia kandungannya antara 7 sampai 8 minggu,” tutupnya. (den/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment