
Aktivis lingkungan yang tergabung di OKP Ganespa terus memperjuangkan kawasan Situ Sasak, Pamulang, Tangsel.
Dalam aksi damai yang kelima, sebanyak 35 aktivis OKP Ganespa menyegel proyek pembangunan tol jorr II Serpong-Cinere, Kamis (5/4/2018).
Jejeran tiang beton yang dipasang berdiri telah melanggar payung hukum berupa Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat.
Koordinator aksi damai, Nurhafiz Fidon menyayangkan aksi damai ini hanya disaksikan oleh aparat keamanan.
“Hanya polri dan tni yang mendengarkan, pihak pemerintah tidak berani lagi untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan ini,” ucapnya dengan suara lantang.
Dirinya bersama aktivis Ganespa akan berjuang untuk, mengembalikan situ sebagai lingkungan hijau.
“Saya pribadi akan terus berjuang atas nama lingkungan dan akan ada terus untuk temen temen ganespa. Situ yang menjadi ruangan hijau tak bisa diganggu gugat,” paparnya.
Selanjutnya, para aktivis membentangkan spanduk putih dan mengikatnya di tiang-tiang pembangunan tol dengan tulisan di segel.
“Atas nama rakyat segel ini tidak akan dibuka, sebelum ada titik temu dengan pemerintah,” katanya sambil diiringi nyanyian lagu nasional yakni Syukur oleh para aktivis. (den)