Untuk Kepentingan Umum

Ramai, Pegawai Supermarket Bawa Pulang Miras Hasil Razia

Screenshot rekaman video diduga pegawai supermarket di Tangsel yang membawa kardus berisi puluhan botol miras hasil sitaan Satpol PP Tangsel.

Adanya dugaan dikembalikannya miras hasil sitaan Satpol PP yang beredar dalam sebuah video menarik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) angkat bicara.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Muksin mengakui adanya pengembalian sejumlah minuman keras (miras) yang dilakukan pihak Satpol PP Tangsel.

“Iya saya mengetaui video tersebut. Iya botol-botol miras itu dikembalikan ke pihak Superindo BSD Plaza. Tapi saya juga masih belum tau yang merekam itu siapa,” ujar Muksin dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).

Menurut Muksin, jika memang ada pengembalian barang dari satpol pp terkait barang yang disita, biasanya karena tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pemilik atau penjual miras tersebut.

“Yang kedua, pada saat razia kemarin, pihak Superindo punya izin berjualan miras dari kementrian, sehingga dia berani berjualan. Mungkin juga dia tidak tau jika di Tangsel ini tidak boleh mengedarkan atau berjualan miras,” paparnya.

Sehingga, pihak satpol pp mengembalikan barang sitaan miras itu dengan catatan tidak boleh berjualan atau mengedarkan miras kembali di wilayah Tangsel.

“Tetapi jika masih kembali diulagi oleh pihak Superindo, dipastikan bukan hanya satpol pp, tapi PPNS yang akan bergerak langsung. Karena walaupun mereka mempunyai izin dari kementrian, tetap harus mengikuti kebijakan yang ada di Tangsel,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar sebuah video di sosial media yang menyoroti tiga orang sedang membawa keluar beberapa kardus berisi minuman keras (miras) dari gudang kantor Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).

Video yang menjadi perbincangan serta pertanyaan masyarakat itu, diduga direkam oleh oknum petugas satpol pp yang menunjukan kekesalannya lantaran miras dari hasil razia itu dapat dibawa pulang oleh pihak yang disebutnya dari supermarket Superindo BSD Plaza.

Dalam rekaman berdurasi 01:31 menit itu, dua orang pria dan satu perempuan yang sedang membawa kardus tersebut diberikan beberapa pertanyaan oleh sang perekam.

“Boleh dikeluarin emang miras hasil sitaan ini?. Oh jadi habis dioperasi terus dikeluarin lagi ya?. Ada berapa banyak itu?,” tanya si perekam kepada orang tersebut.

Namun ketiga orang yang disebut dari pihak Superindo itu hanya terdiam dan tak ada yang menjawab. Hingga kardus yang dibawanya pun ditaro dibawah begitu saja.

Oknum petugas satpol pp yang merekam video itu pun menyobek bagian atas kardus, untuk menunjukan bahwa di dalamnya berisi botol miras berbagai jenis.

“Buat apa dirazia kalau diambil lagi. Apa cuma untuk pencitraan doang,” ucapnya sembari menendang kardus tersebut hingga terbalik.

Diketahui, pada (27/6/2018) lalu, ratusan botol miras disita jajaran Satpol PP dalam razia yang menggelar di wilayah Tangsel. Tak sedikit botol bir didapat di pusat perbelanjaan Superindo BSD Plaza.

Giat yang dipimpin Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto itu untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.

Yang diketahui, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol.

Namun saat razia itu, pihak Superindo mengaku memiliki surat ijin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berupa surat keterangan pengedaran minuman beralkohol golongan A bernomor 5/SIPT/SKP-A/02/2018. (den)

Berita Lainnya
Leave a comment