Untuk Kepentingan Umum

LBH Tangsel Laporkan Airin, Ombudsman Banten Segera Gelar Pleno

ilustrasi

Ombudsman Perwakilan Banten segera menindaklanjuti berkas laporan LBH Keadilan yang melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Laporan telah resmi disampaikan pada akhir pekan kemarin.

“(nanti) akan diplenokan yang saya pimpin,” ungkap Ketua Ombudsman Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi, Selasa (10/2018).

Ia menjelaskan, untuk kasus tersebut nanti coba dicek di tim Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Sebabn laporan masuk akan diterima oleh Tim PVL.

Sumo bilang dari tim PVL akan diplenokan yang bila masuk kewenangan Ombudsman akan ditangani tim pemeriksa. “Sekarang belum diplenokan,” jelasnya.

Sumo pun menambahkan mekanisme penerimaan laporan keluhan pelayanan publik. Biasanya akan ditelaah dahulu apakah masuk kewenangan Ombudsman atau tidak. Kemudian melengkapan syarat administratif.

“Seperti KTP, Akte Pendirian, surat kuasa bila bukan korban langsung dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Walikota Airin sempat menyatakan akan mengklarifikasi lewat Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) setempat terkait adanya pengaduan dari LBH Tangsel ke Ombudsman Banten.

Namun hingga berita ini diturunkan pejabat berwenang belum memberikan pernyataan resmi. Laporan dari LBH Keadilan yang sering memenangkan advokasi kasus hukum masyarakat marjinal tukang cobek itu berawal dari tidak adanya tindaklanjut kegiatan penyampaian aspirasi atau open office.(den).

Berita Lainnya
Leave a comment