LBH Keadilan Kritik Penahanan AG Oleh Polda Metro Jaya: Pelanggaran Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
RESPUBLIKA – Penahanan terhadap AG yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menuai kontroversi di masyarakat, Kamis 9 Maret 2023.
LBH Keadilan menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan keputusan yang keliru, mengingat sesuai dengan Pasal 32 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat ditahan jika telah memperoleh jaminan dari orang tua atau wali.
LBH Keadilan juga menduga bahwa AG memiliki penjamin, karena telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Oleh karena itu, LBH Keadilan menyayangkan tindakan penyidik yang tetap melakukan penahanan terhadap AG.
“Selain itu, LBH Keadilan juga menyoroti tindakan penyidik yang mempertontonkan AG saat keluar dari ruang pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di LPKS. Hal ini dapat merusak psikologi AG dan melanggar hak privasinya sebagai seorang anak,”terang Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Lebih lanjut, LBH Keadilan juga menegaskan bahwa penyebutan nama lengkap AG oleh media merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 (1) UU SPPA, yang memberikan jaminan kerahasiaan identitas anak. Oleh karena itu, LBH Keadilan meminta agar media segera melakukan koreksi atas hal tersebut.
Terakhir, LBH Keadilan meminta KPAI untuk menyampaikan sikap sesuai kewenangannya terkait penahanan AG dan publikasi identitasnya. Sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi dan melindungi hak-hak anak, KPAI diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak anak yang terkait dalam kasus ini.
Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menghormati hak-hak anak, termasuk hak atas perlindungan, keamanan, privasi, dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan pidana anak.
Sehingga, tindakan yang diambil dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum harus selalu memperhatikan aspek hak asasi manusia dan kepentingan terbaik bagi anak.