Untuk Kepentingan Umum

Bawa Golok Saat Terjaring Operasi Cipkon, Pria ini Diciduk Polisi 

Ipin, 21, saat di Mapolsek Cisoka, Senin (17/7/2018)

 

AS alias Ipin, 21, diamankan petugas Polsek Cisoka. Ia kedapatan membawa golok dan sepeda motor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan saat digelar operasi cipta kondisi (Cipkon), Minggu (15/7/2018).

 

Sedianya operasi itu menyisir segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan jalanan seperti pembegalan yang akhir-akhir ini kembali meresahkan masyarakat.

 

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, sebelum diketahui membawa sebilah golok, pelaku bersama tiga rekannya yang melarikan diri gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

 

Karena, saat itu waktu telah menunjukkan sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, ada empat orang yang bergerombol di area yang cukup gelap tepatnya di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

 

“Saat personel kami menghampiri, tiga orang lainnya melarikan. Hanya satu orang ini yang tertinggal,” ujarnya, Senin (17/7/2018).

 

Karena dicurigai, akhirnya warga Kampung Ranjeng,  Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang digeledah petugas.

 

“Ternyata ia menyelipkan sebilah golok di pinggang kanannya, kami curigai golok tersebut diduga digunakan untuk kejahatan,” tambahnya.

 

Kecurigaan petugas pun semakin menguat, karena sepeda motor Honda Beat nopol A 3812 HP warna putih merah tahun 2016 yang digunakannya tidak disertai surat tanda kepemilikan yang sah.

 

Ipin pun kemudian digelandang ke Mapolsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Namun meski demikian, ia karena membawa senjata tajam, ia tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/1951. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya (RBL)

Berita Lainnya
Leave a comment