Untuk Kepentingan Umum

Masyarakat Banten Desak Mundur Caleg Mantan Koruptor

Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Bersih Pemilu menggelar Konferensi Pers, Minggu (2/9/2018) di Kampus UMT Cikokol Kota Tangerang.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih meminta Bawaslu Banten menolak sejumlah permohonan pencalonan anggota legislatif mantan napi koruptor untuk Daerah Pemilihan Banten, Minggu (2/9/2018) di Kampus UMT Cikokol Kota Tangerang.

Koalisi yang teridiri dari unsur masyarakat serta mahasiswa itu menilai bahwa larangan mantan napi korupsi harus terus diperkuat untuk menghadirkan calon-calon terbaik yang akan dipilih oleh masyarakat.

Ahmad Priatna Koordinator Monitoring Kebijakan Publik TRUTH mengatakan bahwa Bawaslu diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu.

“Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya semangat memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih harus dicapai demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019.

“Atas dasar tersebut kami mendesak Bawaslu Banten untuk menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, Dapil Banten 6 dan Agus M. Randil, Dapil Banten 9 dari Partai Golkar, menolak permohonan atas nama Heri Baelanu, Nomor Urut 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso, Nomor Urut 8, Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar, serta menolak permohonan atas nama Jhoni Husbah, Nomor Urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu, Nomor urut 1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN),” pungkasnya.  (den)

Berita Lainnya
Leave a comment