
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 menuai kritikan tajam dari sejumlah Fraksi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kritikan itu disampaikan dalam pandangan umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait APBD-P Tahun 2018 saat sidang paripurna, Senin (10/9/2018).
Salah satu Fraksi yang mengkritik pemerintah yaitu Fraksi Gerindra, mereka menilai dalam APBD-P ada penurunan proyeksi pendapatan, baik dari pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ahmad Syawqi Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tangsel mengatakan bahwa penurunan proyeksi pemerintah pemerintah diakibatkan oleh sistem pemerintah yang tidak inovatif. Proyeksi anggaran yang tertulis dalam KUA PPAS, yaitu, proyeksi APBD-P TA 2018 termuat dengan rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.494.034.264.514, dana perimbangan sebesar Rp909.630.944.000 serta pedapatan lain-lain yang sah sebesar Rp716.360.701.227.
“salah satunya yang kami kritisi yaitu sistem jemput bola (dalam penerimaan pendapatan daerah), ini (OPD) bukan bank, OPD itu mesin penghasil Pendapatan Asli Daerah, kalau sudah di proyeksikan sekian persen (pendapatan daerah), kalau ada penurunan berarti ada kemacetan,” ungkapnya.
Fraksi Gerinda juga menyoroti beberapa hal terkait peningkatan belanja pegawai agar bisa diikuti dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga meminta diadakan evaluasi kinerja kepada tenaga honorer di setiap OPD, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan juga kapasitas SDM tersebut.
“Sehingga dengan efektifitas dan efisiensi tenaga hononer bisa meningkat pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain Gerindra, Fraksi Golkar berpendapat bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap perda nomor 5 tahun 2017 tentang APBD Kota Tangsel tahun 2018, mengingat indikiator dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umun anggaran, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, unit kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun berjalan, adanya pelampauan dan penurunan proyeksi pendapatan, baik PAD maupun pendapatan lain yang sah.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai adanya pelampauan dan penurunan proyeksi pendapatan, baik dari pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Terkait hal tersebut fraksi PDIP mengingatkan bahwa keterlambatan penyerahan tentu berimplikasi pada keterlambatan pembahasan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2018. Untuk itu, mencermati kegiatan dan memperhitungkan waktu penetapan APBD perubahan menjadi bagian penting. (den)