Untuk Kepentingan Umum

Polisi Bekuk Mahasiswa Pengedar Ganja di Ciputat

Belasan pengedar narkoba di Tangsel dibekuk jajaran Kepolisian Resor Tangsel, Jumat (14/9/2018) di Mapolres Tangsel, Serpong.

Seorang mahasiswa pengedar ganja di Ciputat di bekuk Polisi, tersangka dengan inisial MR (23) di tangkap di ruko Mega Mall Jl. Ir. Juanda Ciputat, Tangsel.

Penangkapan tersebut merupakan rentetan dari operasi gabungan pencegahan peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan sejak Agustus hingga September 2018.

Wakapolres Tangsel Kompol Arman mengatakan operasi gabungan dilakukan di tujuh wilayah hukum Tangsel, rentetan penangkapan berhasil menangkap dua belas tersangka pengedar sabu dan ganja, tiga orang diantaranya mahasiswa.

“penangkapan dari sembilan wilayah hukum Tangsel, yang tersangka mahasiswa ada tiga, dengan inisial MR ditangkap di TKP ruko Mega Mall Ciputat, R di TKP Bintaro dan MHS di Cipondoh Kota Tangerang, tersangka yang lainnya rata-rata ada yang tidak bekerja dan swasta” jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Arman menuturkan sasaran para pengedar adalah pelajar sekolah dan mahasiswa, sementara pengedar lainnya menyasar pemakai di perumahan dan kontrakan.

“ada yang (mengedarkan) di sekolah, dan rumah kontrakan, yang di kontrakan juga rata-rata menyasar mahasiswa dan pelajar,” tambahnya.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan barang bukti dengan total 139,67 gram senilai Rp 209.505.000 dan ganja 7,6 kilo gram senilai Rp 38.200.000.

Kini kedua belas tersangka mendekam di jeruji Mapolres Tangsel, dan terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 111 ayat 2, rata-rata hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, minimal masa tahanan 5 tahun.

“itu diatas 5 gram semua, untuk denda maksimal 5 milyar dan minimal 1 milyar,” tutupnya. (den)

Berita Lainnya