
Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku tindak kejahatan fidusia, tersangka NP (28) diamankan lantaran telah membuat rugi sejumlah lembaga pembiayaan senilai milyaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan salah satu lembaga pembiayaan berdasarkan barang bukti pemalsuan sejumlah dokumen.
“Kamis lalu tanggal 15 September 2018 unit ranmor polres Tangsel berhasil mengamankan seoranng perempuan bernama NP, yang bersangkutan telah membuat rugi beberapa lembaga pembiayaan dengan memalsukan sejumlah dokumen” tuturnya, Rabu (26/9/2018) saat pres rilis ungkap kasus kejahatan fidusia di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.
Alex menjelaskan modus kejahatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara membeli satu unit mobil, yang terakhir merk Honda CRV dengan nomor polisi B 906 REY di Showroom secara kredit.
“Setelah menerima mobil, tersangka hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali, kemudian pelaku menjualnya dengan harga dibawah rata-rata,” terang Alex.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku telah menjalankan operasinya sebanyak tujuh kali terhadap lembaga pembiayaan yang berbeda.
“Saudari NP ini membuat dokumen palsu agar dapat meyakinkan dan dapat mengajukan kredit, mulai dari KTP, Surat Keterangan Usaha, sampai buku tabungan yang saldonya dipalsukan,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, kerugian yang dialami para korban hampir mencapai dua milyar rupiah.
“Jumlah mobil yang baru teridentifikasi sebanyak sebelas unit, mobil-mobil mewah, mulai dari Volk Wagen, Pajero Sport, Nissan Juke dan merk-merk mobil high class yang lain,” tutupnya. (den)