Untuk Kepentingan Umum

Akibat Bolos Ngantor, Sejumlah ASN di Tangsel Tak Digaji

ilustrasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) teridentifikasi banyak yang bolos berkepanjangan. Mereka yang terbukti indisipliner dan terancam kena sanksi pemecatan.

“10 orang ASN tidak masuk kerja tanpa kabar sampai enam bulan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Apendi, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, ke-10 ASN yang langganan bolos kerja kebanyakan dari golongan IIIb. Meski demikian ia enggan menyebutkan identitas para abdi negara yang bersangkutan kasus indisipliner.

Dia sakit atau tidak enggak tahu nih. Ini makanya kita lagi cari nih,” jelas Apendi. Ia mengklaim sudah memberhentikan gaji ke-10 ASN itu, sejak tak terlacak selama 45 hari.

“45 hari enggak masuk, kita berhentiin gajinya,” klaimnya. Pemberhentian gaji itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa melaporkan diri terkait kondisi diriinya dan menyampaikan alasan tidak masuk kerja.

Ternyata, setelah pemberhentian gaji, tidak ada 10 ASN yang lapor. “Ini besok mau kita rapatin. Sanksinya bisa penurunan pangkat sampai pemecatan,” tambah Apendi. (den)

Berita Lainnya