Untuk Kepentingan Umum

Cabuli Cucu, Lukman Hakim Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Hakim (tengah) menggunakan pakaian tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara akibat mencabuli cucu tirinya, Selasa (12/2/2019) di Mapolres Tangerang Selatan.

Kelakuan bejat Lukman Hakim (52), pantas mendapat hukuman kurungan penjara lantaran ia tega mencabuli JQ (9) cucu tirinya sendiri. Pelaku dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah aksinya kepergok sang istri.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban yang setiap pulang sekolah sering mampir ke rumah neneknya di Kademangan, Kecamatan Setu. Saat itu korban merasa tidak enak badan sehingga tak mengikuti kegiatan les.

“Datanglah kakek tirinya. Korban disuruh buka semua pakaian buat gituan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (12/1/2019).

Baru saja memulai aksi bejatnya, terang Alexander, di dalam kamar istri pelaku memergoki perbuatan pelaku. Nenek korban pun histeris lantaran melihat pelaku tega mencabuli cucu tirinya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Lukman melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Dikenakan Pasal 82 karena belum penetrasi. Kalau sudah penetrasi itu 81. Baru usaha, tapi gagal dipergoki neneknya,” katanya. (den)

Berita Lainnya