Untuk Kepentingan Umum

Warga Tangsel Menolak Tempat Ibadah Dipakai Kampanye

Foto : istimewa

Menjelang pemilu 2019, sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Kota Tangerang Selatan melakukan deklarasi. Masyarakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

“Kegiatan deklarasi ini merupakan komitmen bersama-sama masyarakat untuk tidak menggunakan temoat ibadah baik itu masjid, gereja, kelenteng, pura, sebagai sarana kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Deklarasi digelar di tiga lokasi yakni di Masjid Nur Asmaul Husna, Alam Sutera, Gereja Santo Laurensius, Alam Sutera dan Klenteng Khonghucu, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/2/2019).

Deklarasi ini juga dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kajari Kota Tangerang Selatan Bima Suprayoga, Dandim 0506 Tangerang Letkol Faisol Izuddin, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan H Abdul Rozak, sejumlah ketua ormas dan para tokoh agama yang ada di Kota Tangsel. (den)

Berita Lainnya