Untuk Kepentingan Umum

Peringati HPSN 2019, Yapelh Indonesia Camping di TPA Cipeucang

Tampak gunung sampah di TPA Cipeucang Tangerang Selatan. (foto: istimewa)

Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2019 Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (Yapelh) Indonesia melakukan kegiatan camping di gunung sampah, kegiatan tersebut dilakukan selama 1 malam dengan diikuti kurang lebih 7 peserta mewakili dari berbagai komunitas pecinta lingkungan hidup dengan membentang spanduk yang berbunyi ” STOP !! PELECEHAN TERHADAP UU 32. TAHUN 2009 DAN UU NO.26 TAHUN 2007.

Kegiatan yang di gelar pada Hari Rabu (20/02/2019) tersebut diikuti oleh berbagai komunitas, diantaranya, Bank Sampah Sungai Cisadane, Cisadane Ranger Patrol, Suci Daya Pendaki Indonesia Korwil Tangerang, Komunitas Pendaki Indonesia Korwil Jakarta Raya, Komunitas Pendaki Gunung Indonesia Korwil Jabodetabek dan Komunitas pendaki Indonesia Korwil Medan.

Herman Felani koordinator Yapelh Indonesia mengatakan, bahwa kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperingati tragedi letusan gunung sampah yang terjadi di TPA Lewuigajah 14 tahun silam. Dimana, pada tragedi tragis itu memakan ratusan korban jiwa. Bahkan, ada dua kampung yang hilang akibat dari letusan gunung sampah tersebut.

“Oleh sebab itu, kami mendesak terhadap Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mencarikan solusi terhadap TPA Cipeucang yang berdiri gagah dibibir sungai Cisadane tersebut, jangan sampai kejadian yang pernah terjadi pada 14 tahun silam di TPA lewuigajah terulang kembali,” kata Herman, Jumat (22/02).

Ia menjelaskan, selain memang kondisinya sudah tidak ramah lingkungan TPA Cipeucang itu kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Pada tahun 2018 tim Investigasi Yapelh Indonesia menemukan gunung sampah tersebut masih di kelilingi oleh pepohonan. Namun saat ini pohon pembatas antara sampah dengan aliran sungai tersebut sudah habis terbawa derasnya arus sungai Cisadane.

“Sehingga ketika air sungai Cisadane meluap sampah yang ada dibibir sungai terbawa arus hingga ke hilir sungai Cisadane. Hal itu terjadi karena tidak adanya pagar pembatas antara gunung sampah dengan sungai,” jelasnya.

Kata Herman, seharusnya Pemkot Tangsel menutup TPA Cipeucang tersebut sejak 6 tahun yang lalu, karena sistem pengolahan sampahnya itu masih mengunakan sistem “Open Dumping” sudah tidak diperbolehkan lagi dalam Undang – Undang No18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.

“Kami mempunyai pemikiran mungkin pemkot Tangsel akan menciptakan wahana baru berupa tempat kunjungan wisata sampah ataupun ingin menciptakan gunung sampah yang secara kebetulan di indonesia belum ada, sehingga akan mendatangkan turis lokal maupun turis dari mancanegara,” ujarnya.

Sementara Fale Wali salah seorang koordinator komunitas Pendaki Gunung Indonesia korwil Jabodetabek mengatakan, semestinya Pemkot Tangsel menambah sarana pendakian yang lebih memacu andrenaline yang berdampak semakin mudah untuk menularkan berbagai penyakit untuk peserta,

“Karena bukan hanya anggota kami saja yang merasakan bau busuk yang timbul dari gunungan sampah tersebut melainkan tumbuh-tumbuhan berupa pepohonan perdu pepohonan besar lainnya dimana, di ranting pohon tersebut terdapat banyak sampah yang tersangkut sehingga menambah indahnya pemandangan,” ujar Fale dengan penuh tawa ceria

Deny Delu salah seorang peserta camping dari Yapelh Indonesia menambahakan,bahwa Berdasarkan Undang – Undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 1 bahwa, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan
/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.- (lima milyard) rupiah. Sedangkan, berdasar pasal 41 ayat 2 dijelaskan bahwa, jika tindak pidana sebagai mana diatur pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.(limaratus juta) rupiah. Sementara pada pasal 43 juga sangat jelas disebutkan bahwa, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 pasal 40 pasal 41 dan pasal 42 adalah merupakan tindakan kejahatan.

“Dalam Undang – undang tersebut Sudah sangat jelas ketentuan sangsi pidana maupun denda, akan tetapi anehnya tidak ada satupun institusi terkait yang mau merespon atau menanggapi apa yang selama ini kami telah lakukan terhadap TPA Cipeucang milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya