Untuk Kepentingan Umum

Muncul di DPT, KPU Tangsel Coret Hak Pilih Lima WNA

Sejumlah pekerja merakit kotak suara di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Tangerang Selatan. (foto: den)

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, mencoret lima warga negara asing atau WNA yang didapati masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu 2019.

Anggota Divisi Data KPU Daerah Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mengatakan, kelima WNA ini memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Betul. Ada WNA yang masuk DPT. Berdasarkan e-KTP, mereka itu tinggal wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang,” ujar Ajat saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2019).

Meskipun demikian, saat ini, para WNA yang terdaftar DPT itu sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pemilu 2019. “Yang diidentifikasi masuk ke DPT, sudah di TMS-kan,” jelasnya.

Diketahui bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, mencatat sebanyak 48 WNA yang memiliki e-KTP. (den)

Berita Lainnya