Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan pajak daerah mulai 18 November hingga 20 November 2019 di hotel The Grantage, BSD. Kegiatan ini banyak tujuannya. Seperti menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan tentang perpajakan daerah. Seperti undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Perda Nomor 3 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah serta perwal nomor 11 Tahun 2018 tentang tatacara pemeriksaan pajak daerah.
Harapannya setelah Bimtek ini, para wajib pajak lebih memahami kewajibannya untuk melaporkan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampaknya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel.
Kepala Bapenda Kota Tangsel Mochammad Taher Rochmadi menjelaskan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam tata kelola pencatatan data transaksi usaha. Serta pelaporan yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang agar benar, tepat waktu, dan tepat jumlah. Menurutnya, pembangunan fisik dan nonfisik di Kota Tangsel ditopang dari uang pajak.
“Karena itu kami berharap wajib pajak memenuhi kewajibannya, demi mendukung program pembangunan pemerintah dan demi kelancaran pembangunan kota Tangerang Selatan,” katanya.
Ia juga menjelaskan seputar jenis-jenis pajak yang terdiri dari pajak pusat yang dikelola Ditjen Pajak seperti; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan.
Pajak Propinsi (PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, Pajak Air permukan dan Pajak Rokok). Pajak kabupaten/kota yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
Untuk Sistem perpajakan Indonesia, Self Assessment yakni menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku, membayar pajak melalui kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan formulir SSP dan melakukan pelaporan.
“Kewajiban WP adalah mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, selanjutnya mengisi dan menandatangani SPT, membayar dan menyetor ke kas negara dan melakukan pembukuan atau pencatatan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Pajak Bapenda Kota Tangsel Cahyadi mengungkapkan, bimtek ini bagian dari tahapan pembelajaran dan internalisasi mulai dari pengetahuan tentang perpajakan, kesadaran membayar pajak, hingga kepatuhan dan konsistensi.
“Tujuannya menyamakan persepsi, penyegaran kembali, berbagi pengetahuan dan terpeliharanya perencanaan monitoring evaluasi,” urainya.
Pengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak, artinya semakin baik tingkat pengetahuan pajak yang dimiliki wajib pajak, semakin baik juga kepatuhan wajib pajak dan Self assessment system berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. (daw)