Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel mengintesfikan pendapatan dengan pelbagai langkah. Seperti sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan, dari wajib pajak hotel dan sejenisnya. Langkah ini dilakukan pendapatan asli daerah. Adapun jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak restoran dan BPHTB.
Kegiatan pemeriksaaan dilakukan secara bertahap, namun hingga bulan ini ada pajak hotel dan pajak restoran. Pemeriksaan bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan sebagai fungsi pengawasan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya dalam rangka menegakkan aturan pajak daerah.
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah dengan melakukan kegiatan pemeriksaan pajak terhadap jenis-jenis pajak daerah kepada sejumlah wajib pajak yang berada di wilayah Kota Tangsel. Untuk menunjang pemeriksaan pajak daerah tersebut maka sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kerjasama dengan sejumlah instansi terkait.
Pemeriksaan bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan sebagai fungsi pengawasan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya dalam rangka menegakkan aturan pajak daerah.
Kasi Pemeriksaan Wilayah II Bapenda Tangsel Marlina DJ Bonde menjelaskan pemeriksaan pajak ini dilakukan terhadap jenis-jenis pajak daerah yang berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, antara lain meliputi pajak restoran, hiburan, parkir, hotel, maupun Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB).
Tujuan pemeriksaan juga untuk mengetahui pemasukan pajak hotel dan restauran. Supaya bisa tahu berapa pemasukan yang didapat dari pajak daerah tersebut. Sebelum dilakukan pemeriksaan juga ada sosialisasi dengan tujuan supaya wajib pajak bisa paham apa yang harus dilakukan. Dalam penjelasan tersebut diterangkan pembayaran dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan restoran ini.
Marlina mengakui jika pajak hotel restoran, selain pajak hotel masih menjadi idola pemerintah daerah setelah pajak bumi dan bangunan serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Sehingga jika potensi pajak restoran dan hotel dimaksimalkan akan sangat membantu pembangunan Kota Tangsel.
“Maka itu kita terus lakukan sosialisasi terkait pajak hotel ataupun restaurant. Dalam sosialisasi juga menghadirkan konsultan pajak supaya pengusaha restauran bisa paham apa kewajibannya,” ucapnya.
Marlina juga menyinggung tentang pemasangan alat langsung melalui servernya. Sehingga bisa mengetahui berapa penghasilan wajib pajak tiap bulannya dan berapa pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah
Menurutnya cara ini sangat efektif untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah. Soalnya melalui teknologi tersebut berapa transaksi dapat diketahui secara online sehingga nilai yang didapat bisa terdata dengan baik. “Ini juga bagian dari kita mengintensifkan pendapatan daerah,” ujarnya. (adv)