Sikapi Gejolak Kader, DPC PDI P Tangsel Minta Aktor Intelektual Video Penolakan Rekomendasi DPP Muncul Ke Permukaan
Wakil Ketua DPC PDI P Tangsel Bidang Kehormatan Drajat Sumarsono meminta aktor intelektual dibalik video aksi penolakan rekomendasi DPP partai berlogo banteng moncong putih muncul ke permukaan.
Hal tersebut dilakukan menyikapi aksi segelintir oknum yang mengatas namakan kader partai dalam video viral menolak rekomendasi pilkada yang ditetapkan pengurus pusat partai besutan Megawati Soekarno Putri yang beredar, Minggu (5/7/2020) kemarin.
“Kalau jantan, muncul ke permukaan. Silakan hengkang dari PDI Perjuangan kalau tidak tunduk dan patuh pada putusan DPP. Jika tidak patuh dan bersembunyi, berarti anda kader kaleng-kaleng,” kata Drajat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Dia menegaskan aktor dibalik gejolak penolakan tersebut untuk memahami dan membuka kembali peraturan partai terkait Pilkada.
Karena menurutnya, semua kader baik struktur dan non struktur yang memiliki KTA telah terikat aturan main organisasi, sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Partai no 24 Tahun 2017 tentang Pilkada.
“Dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 29 ayat 1 yakni Kader atau anggota partai yang tidak menjalankan keputusan DPP Partai dan tidak memperjuangkan calon yang sudah ditetapkan dan disahkan DPP Partai, atau menjadi calon dari parpol lain, atau terlibat langsung dan tidak langsung dalam tim kampanye, atau mendukung pasangan calon lain, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin. Dan pada ayat 2 ditambahkan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) atau Pasal 20 ayat (7) diberikan sanksi peringatan keras, pembebastugasan dari jabatan partai, hingga pemecatan dari keanggotaan partai,” tegasnya.
Selain itu, Drajat juga mengungkapkan pihaknya sudah mengidentifikasi belasan orang yang berada dalam video tersebut. Dia mengaku sudah mengirim surat undangan untuk mengklarifikasi perihal penolakan dari sejumlah orang yang mengaku kader partainya.
“Yang sudah teridentifikasi pelakunya 15 orang yang mengklaim perwakilan struktur dan kader partai. Masih bisa berkembang. Kamis siang, DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel memanggil mereka untuk diminta klarifikasinya. Hasilnya nanti akan kita kembalikan pada rapat pleno DPC untuk diteruskan kepada DPD dan DPP Partai.”
“Jika mengaku sebagai kader partai harus hadir. Ini persoalan serius. Baik struktural atau kader biasa, begitu memiliki KTA PDI Perjuangan berarti sudah terikat aturan main organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai termasuk peraturan-peraturan partai,” tandasnya. (ari)