Tim Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT) melaporkan Airin Rachmi Diany ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Rotasi sejumlah jabatan yang dilakukan Airin sebagai Walikota Tangsel diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Juru Bicara TAUT, Rizal Khoirur Roziqin mengatakan, Airin diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan seleksi terbuka terhadap Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Selain itu, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, telah terjadi tiga kali mutasi secara besar-besaran yang dilakukan di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Pada prinsipnya pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa Pilkada adalah sebuah hal yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada,”
“ketika ditelisik lebih jauh, mutasi-mutasi tersebut bukan karena sebuah alasan yang mendesak atau atas sebuah kebutuhan yang sangat urgent sebagaimana yang diperbolehkan dalam Undang-Undang,” kata Rizal,
Rabu, (4/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan mutasi jabatan yang dilakukan Pemkot tidak menabrak UU Pilkada.
Sebab kata dia, mutasi yang dilakukan sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 memang tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali se izin Kemendagri. Nah itu kita sudah laksanakan, kita tidak menabrak aturan,” kata Apendi saat ditemui di kantornya, Jumat (6/11/2020).
Apendi menuturkan, otak atik jabatan yang dilakukan bukan mutasi biasa. Tetapi kata dia, untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan.
“Kalau mutasi biasa memang tidak diperbolehkan, misalkan saya pindah jadi kepala dinas lain itu tidak boleh. Yang diizinkan itu promosi karena kekosongan, itulah yang diizinkan Kemendagri,” tuturnya.
Seperti diketahui, selama tahun 2020 Pemkot Tangsel telah melakukan beberapa kali rotasi jabatan. Kemudian, saat ini kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany juga sedang melakukan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan Sekretaris Daerah, lantaran ditinggalkan Muhamad yang ikut menjadi kontestan Pilkada 2020. (ari)