Menjelang Pilkada 2020, sejumlah proyek Pemkot Tangsel diduga mengangkangi aturan.
Pasalnya, beberapa proyek yang dikerjakan tanpa penjelasan nilai dan tahun anggaran, namun proyek tetap dikerjakan.
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sabda Lubis mengatakan, sedikitnya ada dua proyek Pemkot Tangsel yang dikerjakan tanpa memasang papan proyek.
“Sedikitnya ada dua proyek yang saya tahu. Kedua proyek tersebut, tanpa papan proyek penjelasan anggaran dan tahun anggarannya. Jadi ngga tahu tuh, itu proyek dari dinas mana, mungkin proyek siluman,” kata Sabda, Jumat (20/11/2020).
Kedua proyek yang dimaksud, kata Sabda, adalah pembangunan Posyandu di Perumahan Nusaloka, dan pemeliharaan Jalan Komplek Serpong Park yang belum diserahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemkot.
“Perumahan Serpong Park itu kan belum diserahterimakan Fasos Fasum, termasuk jalan didalamnya. Kenapa kok Pemkot Tangsel, repot repot memperbaiki jalan komplek tersebut,”
“Kemudian Posyandu yang ada di Perumahan Nusaloka. Coba saja di cek, tidak ada papan proyek, tidak ada juga nilai anggarannya berapa. Itu yang ketahuan yah, mungkin yang enggak ketahuan lebih banyak,” ungkapnya.
Saat ditemui di lokasi, Kepala tukang pengerjaan Posyandu yang terletak di Perumahan Nusaloka, Mu’i menuturkan, telah mengerjakan proyek proyek tersebut sekira tiga minggu, dengan perkiraan selesai dua minggu ke depan.
“Kalau yang punya proyeknya, yang saya tahu Pak Fikri. Tapi, biasanya kan kalo proyek Pemda itu dari tangan ke tangan. Saya udah ngerjain proyek ini sekitar sejak tiga minggu lalu. Dua minggu lagi juga selesai. Mas coba tanya sama Pak RW 07 aja, Pak Muslim. Beliau yang biasanya kontrol. Kalau saya, cuma diminta ngerjain aja,” tuturnya.
Sementara, Ketua RW 07 Nusa Loka, Muslim belum bisa ditemui, meskipun awak media sudah mendatangi kediamannya.
Untuk diketahui, Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 16 huruf d tertulis, pengelolaan dan penggunaan dana dari APBD dan APBN wajib dipublikasikan. (ari)