Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) minta wartawan tetap memberitakan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pilkada 2020.
Pasalnya, kendati pemberitaan pada masa tenang telah diatur
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, namun pewarta tetap harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Soal Pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 itu, kan aturan Pilkada. Aturan itu ada dibawah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kalau teman teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan!,” Kata Anggota DKPP Didik Supriyanto saat acara Ngetren Media:Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media, di Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (7/12/2020).
Seperti diketahui, Dalam pasal 54 PKPU nomor 4 tahun 2017 dituliskan ‘Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon’.
Isi aturan dalam Pasal 54 PKPU tersebut dianggap ambigu oleh sejumlah kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Didik menuturkan, peran serta media pada masa tenang Pilkada sangat dibutuhkan, terlebih lagi menyangkut persoalan pelanggaran. Yang terpenting, kata dia, pemberitaan yang ditulis harus tetap berimbang.
“Yaa, seperti yang saya sampaikan tadi, Peraturan Pilkada itu berada dibawah UU Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” pungkasnya.
Diketahui, di hari pertama masa tenang Pilkada Tangsel telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Serpong Utara.
Pelanggaran tersebut terjadi lantaran oknum petugas KPPS membagikan bingkisan salah satu Paslon Pilkada, saat menyalurkan formulir pencoblosan di perumahan Residence One, BSD. (ari)