Sebanyak 22 pegawai Pemkot Tangsel terjaring razia Satpol PP.
Puluhan pegawai tersebut melanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 4 Tahun 2016, lantaran kedapatan menghisap rokok di gedung perkantoran Puspemkot Tangsel, Senin (8/2/2021).
“Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur,” kata Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry.
Selain pegawai Pemkot, Muksin menuturkan, pihaknya juga menyita puluhan asbak dari sepuluh kantor yang didatanginya.
“Ada sekitar 20an asbak yang disita karena memberikan fasilitas untuk memperbolehkan orang merokok di tempat KTR,” tuturnya.
Saat ini, Muksin mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran dan juga mengirimkan surat ke dinas para pelanggar Perda tersebut bekerja.
Untuk ke depannya, dia menegaskan, akan memberikan sanksi lebih tegas, di mana para pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu,”tandasnya. (ari)