Pemkot Tangsel akan memberikan kompensasi kepada warga Kota Serang yang terimbas kerjasama pengelolaan sampah.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai sidang Paripurna disetujuinya rencana penanganan sampah oleh DPRD kota bertajuk Cerdas Modern dan Religius, Senin (8/3/2021).
“Kompensasi itu nanti masuk dalam perjanjian kerja sama, kompensasi buat pencemaran dan lainnya,” kata Benyamin.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Bang Ben itu tidak menyebutkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada warga Kota Serang.
Kata dia, besaran nilai kompensasi tersebut paling tidak disesuaikan dengan biaya retribusi yang akan dikeluarkan Pemkot Tangsel per ton sampah.
“Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan per tonnya itu kan nanti disepakati sesuai aturan. Retribusinya Rp175 ribu per tonnya, sesuai dengan Perda Kota Serang,” ujarnya.
Usai disetujuinya penanganan sampah oleh DPRD, Ben menambahkan, persetujuan ini secepatnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), secara bersama dengan Pemkot Serang.
“Setelah persetujuan ini, nanti akan ditindaklanjuti secara teknis oleh DLH, untuk menandatangani PKS secara bersama secepatnya,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Muhamad Aziz, Ketua Panitia Khusus Kerja sama Pengelolaan Sampah DPRD Tangsel mengatakan, persetujuan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.
Kata dia, perjanjian kerjasama dengan biaya sebesar Rp21,7 Miliar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dimana dalam suatu perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD.
”Anggaran Rp21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” katanya.
Sementara, untuk kompensasi Dampak Negatif (KDN), Aziz menambahkan, pihaknya telah menganggarkan sebanyak 10 persen dari nilai retribusi Rp175 ribu per ton.
“Untuk KDN 10 persen dari nilai retribusi Rp. 175 ribu per ton,” pungkasnya. (ari)