Untuk Kepentingan Umum

Sengketa Lahan di Kunciran Berlanjut, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sengketa lahan di Kunciran Jaya, RT02/02, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terus bergulir.
Meski polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial D dan M atas dugaan penipuan, pemalsuan dan penyerobotan tanah.

Dengan adanya penetapan tersangka itu, warga Kunciran Jaya Rt 02/02, Kelurahan Kunciran, Pinang, tak mau tinggal diam.  Warga pun mempersiapkan langkah hukum, Rabu (14/4/2021).

Salah satu tokoh masyarakat, Mirin (66) mengaku akan tetap mempertahankan haknya. Pasalnya, mantan ketua Rt 02/02 itu mengaku sangat paham terkait awal mula warga menempati tanah seluas 45 hektar.

“Masyarakat dulu jaman Belanda, sebelum tahun 1945 warga sudah menempati. Awalnya tanah disini itu hutan dan dibuka warga. Pertama didata dan kedua dibuat girik untuk bayar pajak, saya pegang bukti kepemilikan girik,”kata Mirin saat dijumpai wartawan.

Mirin menerangkan, tanah tersebut sempat akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Namun, kata dia, eksekusi itu dibatalkan lantaran adanya perlawanan warga.

Tak hanya itu, dalam mempertahankan haknya, kini warga Kunciran Jaya Rt 02/02, Kelurahan Kunciran, Pinang, terang-terangan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

Dalam kasus ini, warga mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh kantor advokat Purba dan rekan. Warga meminta persoalan ini dikawal hingga terang benderang.

Sementara ditemui terpisah, tim advkoasi masyarakat Kunciran Jaya, Abraham Nempung mengaku siap mengawal kasus yang tengah dialami warga. Pasalnya, Abraham menilai dalam kasus tersebut ada kejanggalan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saya berharap kejaksaan dapat segera melengkapi berkasnya. Jika nanti dilimpahkn ke pengadilan, kami siap bersama masyarakat untuk datang di PN meminta persidangan digelar secara jujur dan adil,” terang Abraham Nempung.

Menurut Abraham, dalam persoalan ini pihaknya meminta Pengadilan Negeri Tangerang dapat bersikap netral. Sebab, kata dia, persoalan ini pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi tanah yang ditempat 330-an warga.

“Seperti kita ketahui, dalam persoalan ini pengadilan sendiri yang mengeluarkan perintah eksekusi. Kemungkinan aja mereka tidak netral, itulah tugas kami bersama masyarakat untuk mengawal kasus ini,”urainya. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment