Pemkot Tangsel melarang warganya mengadakan acara resepsi pernikahan.
Larangan tersebut dilakukan, guna mencegah kembali melonjaknya penyebaran Covid 19.
“Surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial,” kata Walikota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD Tangsel, Senin (21/6/2021).
Selain resepsi pernikahan dan kegiatan sosial, upaya pencegahan lonjakan kasus Covid juga kata pria yang akrab disapa Bang Ben ini ditujukan kepada para pecinta olah raga.
Kata dia, jika masyarakat ingin melakukan olah raga, diharapkan menjaga jarak aman agar terhindar dari virus yang masih menghantui hingga saat ini.
“Saya minta perhatian kepada para pesepeda kemudian untuk menjaga jarak, jangan nyantai, jangan merasa seolah-olah enggak ada apa-apa,” ungkapnya.
Kemudian, Bang Ben melanjutkan, pembatasan kegiatan di masa pandemi juga menyasar pelaku usaha rumah makan.
Saat ini, pihaknya memperketat layanan restoran yang semula bisa melayani pembeli makan di tempat (Dine In) hingga pukul 21:00 WIB, saat ini hanya diperbolehkan hingga pukun 20:00 WIB.
“Kemudian take away sampai dengan jam 24.00,” tuturnya.
Sementara, Benyamin mengatakan, aturan pembatasan baru tidak berlaku untuk bioskop.
Sebab, kata dia, tempat pertunjukan film tersebut tetap dibuka, hanya saja kapasitas penonton di dalam ruangan dibatasi.
“Sementara ini masih menggunakan aturan yang lama kapasitasnya dibatasi di dalam ruangan,” pungkasnya. (ari)